
ACEHTREND.COM, Subulussalam — Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh melalui Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan, Rizal Sagala SP, mengapresiasi kebijakan perusahaan perkebunan PT Laot Bangko terkait penerapan upah minimum provinsi (UMP) kepada pekerja buruh harian lepas (BHL) di perusahaan itu.
Rizal Sagala dalam keterangannya menyatakan, perusahaan Laot Bangko terus menegakkan seluruh aturan ketenagakerjaan secara bertahap terutama dalam pemenuhan hak pekerja. “Kami sangat mengapresiasi segala usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Laot Bangko terhadap pemenuhan hak pekerja,” kata Rizal kepada acehtrend.com, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengatakan, selain UMP, perihal lain yang juga harus menjadi perhatian perusahaan ialah jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kita agar PT Laot Bangko, termasuk perusahan-perusahaan lainnya terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja perkebunan kelapa sawit guna mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan atau disebut juga dengan istilah sustainable palm oil,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, manajemen PT Laot Bangko telah menerapkan upah kepada pekerja BHL sesuai dengan standar UMP Aceh. Kebijakan upah tersebut telah berlakukan per 1 Oktober 2021 lalu.
Recent Posts
- Siapkan SDM Berkompetensi, PT Laot Bangko Gandeng SMKN 1 Penanggalan
- PT Laot Bangko Lakukan Penilaian NKT dan SKT
- Siapkan SDM Sawit Siap Kerja, PT Laot Bangko Jalin Kerjasama dengan SMKN Sultan Daulat
- 3 Buyer Eropa Apresiasi Penyampaian Transformasi Sawit Keberlanjutan PT Laot Bangko
- Wali Kota Subulussalam Luncurkan Plasma PT Laot Bangko
Categories
Categories
Recent Comments
Search