
ACEHTREND.COM, Subulussalam — Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh melalui Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan, Rizal Sagala SP, mengapresiasi kebijakan perusahaan perkebunan PT Laot Bangko terkait penerapan upah minimum provinsi (UMP) kepada pekerja buruh harian lepas (BHL) di perusahaan itu.
Rizal Sagala dalam keterangannya menyatakan, perusahaan Laot Bangko terus menegakkan seluruh aturan ketenagakerjaan secara bertahap terutama dalam pemenuhan hak pekerja. “Kami sangat mengapresiasi segala usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Laot Bangko terhadap pemenuhan hak pekerja,” kata Rizal kepada acehtrend.com, Sabtu (23/10/2021).
Dia mengatakan, selain UMP, perihal lain yang juga harus menjadi perhatian perusahaan ialah jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kita agar PT Laot Bangko, termasuk perusahan-perusahaan lainnya terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja perkebunan kelapa sawit guna mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan atau disebut juga dengan istilah sustainable palm oil,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, manajemen PT Laot Bangko telah menerapkan upah kepada pekerja BHL sesuai dengan standar UMP Aceh. Kebijakan upah tersebut telah berlakukan per 1 Oktober 2021 lalu.
Recent Posts
- PT. Laot Bangko Sebagai Guru Tamu Mendukung Dunia Pendidikan di SMKN Sultan Daulat
- PT Laot Bangko Serahkan 8 Ekor Hewan Kurban kepada 8 Desa Sekitar Pe
- PT LAOT BANGKO LAKUKAN PENANAMAN POHON DI SEMPADAN SUNGAI
- LAPORAN KAJIAN NKT SKT TERINTEGERASI PT LAOT BANGKO STATUS “SATISFACTORY”
- PT LAOT BANGKO PEROLEH SERTIFIKAT ISPO
Categories
Categories
Recent Comments
Search