PT Laot Bangko Lakukan Penilaian NKT dan SKT
InfoSAWIT, SUBULUSSALAM – PT Laot Bangko melakukan terobosan baru terhadap komitmennya dalam membangun sebuah perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Terobosan ini terbilang perdana dilakukan oleh sebuah perusahaan HGU (hak guna usaha) dari beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Kota Subulussalam, Aceh.
Perusahaan yang mengalami masa perpanjangan HGU ini juga telah memastikan beberapa luasan areal konsesi mereka yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) telah dilepas.
Tepatnya pada tanggal 23 Februari 2021 telah terbit SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko.
Di mana di dalam SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa luasan areal HGU yang diberikan hanya seluas 3.704,10 hektar dari luas sebelumnya 6.818,90 hektar.
Manajemen Sustainability PT Laot Bangko, Wahyudi P Widodo kepada infoSAWIT mengatakan bahwa pada izin baru ini sudah tidak terdapat lagi areal KEL.
Sebelumnya tercatat luas tanaman HGU PT Laot Bangko yang terdapat di dalam areal KEL yakni seluas 549 hektar.
“Pada HGU baru ini sudah tidak terdapat areal KEL. Areal KEL tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan diperuntukkan menjadi lahan plasma untuk masyarakat sekitar HGU PT. Laot Bangko,” katanya kepada infoSAWIT, Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, bentuk komitmen PT Laot Bangko dalam upaya mewujudkan misi sawit berkelanjutan juga telah dilakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi/High Conservation Valuae (NKT/HCV) dan Stok Karbon Tinggi/High Carbon Stock (SKT/HCS) bersama tim dari BIOREF IPB dengan standar HCVRN (high conservation value resource network).
“Asesmen tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi HCV-HCS berupa satwa kunci serta keberadaannya di areal konsesi Laot Bangko dan sekitarnya bersama tim ahli dari BIOREF-IPB,” jelasnya.
Masih menurutnya, penilaian ini akan digunakan untuk mengidentifikasi nilai konservasi dan karbon, yang bisa berkontribusi bagi usaha-usaha mitigasi perubahan iklim, membangun ketahanan iklim, melindungi keanekaragaman hayati dan jasa-jasa lingkungan, mendukung penghidupan masyarakat setempat, dan menghormati hak-hak komunitas serta akses ke sumber daya dan nilai-nilai budaya.
Progres dari penilaian HCV-HCS itu juga telah dirilis pada website resmi HCV Network sebagai sarana publikasi atas hasil asesmen yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan pasar global, dan dapat dilihat pada tautan di bawah ini:
Laporan Nukman Suryadi
Sumber : https://www.infosawit.com/2023/01/03/pt-laot-bangko-lakukan-penilaian-nkt-dan-skt/