Home » Berita » Manajemen PT Laot Bangko Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh

Management PT. Laot Bangko Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh

ACEHTREND.COM, Subulussalam — Manajemen PT Laot Bangko tetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh kepada pekerja BHL atau buruh harian lepas di lingkungan perusahaan. Human Resource Department (HRD) PT Laot Bangko, Martin Pardamean Barus, mengatakan, pihaknya telah menetapkan kenaikan upah pekerja sesuai dengan standar UMP Aceh, yakni senilai Rp 3.165.031 per bulan atau senilai dengan Rp 126.601 per hari.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini menggaji BHL mereka sebesar Rp 101.280 per hari dengan beban jam kerja selama tujuh jam per hari. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 25.321.

“Kebijakan ini sudah ditetapkan oleh manajemen sejak 1 Oktober 2021 lalu. Gaji yang diterima pekerja BHL kita sesuaikan dengan UMP Aceh, ” kata Martin, kepada acehtrend.com, Rabu (19/10/2021).

Ia mengatakan, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit di wilayah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh ini akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyejahterakan para pekerja demi mendorong hadirnya sebuah perusahaan secara berkelanjutan, yaitu mendukung program sustainable palm oil pada bidang ketenagakerjaan.

“Kami akan terus berupaya memperhatikan hak para pekerja demi terwujudnya sebuah perusahaan yang berkelanjutan. Apa yang menjadi keluhan BHL selama ini yang meminta agar upah mereka disesuaikan dengan UMP Aceh telah kita akomodir. Untuk itu bekerjalah dengan disiplin serta penuh tanggung jawab,” ungkap Martin.

Sumber: https://www.acehtrend.com/2021/10/21/manajemen-pt-laot-bangko-terapkan-gaji-bhl-sesuai-ump-aceh/