Home » Berita » Setarakan UMP, 75 BHL Jadi Karyawan Tetap

Setarakan UMP, 75 BHL Jadi Karyawan Tetap

SUBULUSSALAM, Aceh: Setelah gaji karyawan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), perusahaan perkebunan PT Laot Bangko, Jontor Subulussalam angkat 75 Buruh Harian Lapas (BHL) menjadi karyawan tetap.

Martin Pardamean Barus, Human Resource Department (HRD) PT Laot Bangko kepada media ini, Senin 1 November 2021 menegaskan, pengangkatan BHL menjadi karyawan tetap di sana menjadi salah satu bukti komitmen dan keseriusan perusahaan mewujdukan perusahaan sustanaible.

Ke depan, tegas Martin, pengangkatan BHL menjadi karyawan tetap, dengan melalui sejumlah syarat dan kriteria, sebagai langkah awal pengembangan karier para karyawan di sana akan terus dilakukan. “Dilakukan pengangkatan, tentunya melalui sejumlah kriteria sehingga karyawan benar-benar trampil di bidangnya,” tandas Martin.

Terhadap 75 BHL yang sudah resmi menjadi karyawan tetap, Martin ingatkan agar bekerja lebih disiplin dan penuh tanggung jawab, sebagaimana yang diamanahkan perusahaan. Ditambahkan, pihaknya telah melapor dan mencatatkan para karyawan terkait ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Jumat 29 Oktober 2021 lalu.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid HI), Fatimah Zahro Ritonga benarkan telah menerima laporan terkait di ruang kerjanya, Jumat melalui HRD PT Laot Bangko, Martin.

Sumber: https://aceh.tintarakyat.com/setarakan-ump-75/